JAKARTA - Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii yang menjadi terpindana kasus tindak pidana korupsi pemberian suap kepada mantan anggota DPR Komisi VII fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, meninggal dunia.
"Benar meninggal kemarin sore sekitar pukul 18.00 dan oleh keluarga rencananya dibawa ke tempat kelahiran beliau di kabupaten Deiyai Papua," kata pengacara Irenius, Iwan Gunawa saat dihubungi di Jakarta, Minggu (27/11/2016).
Irenius divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan kurungan pengganti denda selama 3 bulan pada 23 Maret 2016 lalu. Pasca vonis, Irenius menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung.
Pria kelahiran 19 Mei 1963 itu dinilai terbukti menyuap Dewie Yasin Limpo sebanyak 177.700 dolar Singapura agar meloloskan proposal usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai tahun 2015.
Menurut Iwan, Irenius memang sudah mengidap sakit sejak lama. "Sakitnya sudah lama, bulan lalu memang pernah diopname bahkan sempat tidak sadar karena sakitnya," ungkap Iwan.