Rekayasa Kasus Dahlan Iskan Terungkap dalam Sidang Wisnu Wardhana

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Rabu 30 November 2016 20:28 WIB
Share :

Hal tersebut dapat dilihat pada halaman 16 surat dakwaan Wisnu. Di sana disebutkan tim penjualan aset PT PWU yang diketahui Wisnu telah bersepakat harga dengan pembeli sebelum adanya berita acara pembukaan surat penawaran.

Selain itu Wisnu dan Sam Santoso selaku Direktur PT Sempulur Adi Mandiri juga menandatangani berita acara negoisasi harga. ’’Berita acara negoisasi tersebut tidak sesuai dengan sistem dan standar pelepasan aset PT PWU Jatim,’’ ujar jaksa penuntut umum Trimo saat membacakan dakwaan pada Selasa 29 November 2016.

Dakwaan juga menyebutkan peran Sam Santoso dalam merekayasa peserta lelang bernama Sofian Lesmanto. ’’Ternyata penawar atas nama Ir Sofyan Lesmono (jaksa salah menulis nama dalam dakwaan, harusnya Sofian Lesmanto) hanya dimintakan tanda tangan,’’ jelas Trimo. Sofian selama ini namanya hanya dicatut untuk seolah-olah sebagai peserta lelang lainnya.

Meski telah jelas serangkaian berbuatan turut serta yang dilakukan Sam Santoso, namun nama tersebut tak disebut sebagai pihak yang bersama-sama atau turut serta melakukan korupsi dengan terdakwa Wisnu.

Di samping itu, Mursyid menyebut, publik tak sulit mengaitkan penanganan PT PWU dengan pelepasan tanah kas desa di Desa Kalimook, Kalianget, Sumenep yang berujung pada pemerasan jaksa Ahmad Fauzi.

Sebagaimana diketahui, jaksa Ahmad Fauzi tertangkap memeras seseorang bernama Abdul Manaf. Dia merupakan orang yang terindikasi terlibat kasus pelepasan tanah kas desa di Desa Kalimook. Fauzi, yang dikenal dekat dengan Maruli Hutagalung itu memang salah satu penyidik kasus Sumenep. Manaf memberikan uang agar tak dijadikan tersangka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya