Sekedar informasi, berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap alias p21 oleh tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Rabu 30 November 2016. Ahok sendiri tidak ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara terbuka-terbatas pada Selasa 15 November 2016 lalu.
Kala itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Ahok tidak ditahan dengan alasan belum memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Syarat objektif yang belum terpenuhi adalah penetapan tersangka Ahok. Penyidik tidak satu suara menyatakan adanya tindak pidana dalam kasus ini. Namun mayoritas dari 27 penyidik menyatakan ada pidana.
Sementara, unsur subjektif antara lain tersangka cukup koorporatif memenuhi panggilan penyidik dan kecil kemungkinan untuk melarikan diri. Selanjutnya adalah kekhawatiran menghilangkan barang bukti.
Barang bukti tersebut sudah disita sejak awal oleh penyidik. Yang terakhir adalah kekhawatiran untuk mengulangi perbuatannya yang dinilai penyidik belum tampak pada Ahok.
(Angkasa Yudhistira)