Yuyuk pun mengakui, penanganan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan belum tuntas meski sudah ditangani sekitar 2,5 tahun. Masih diperlukan pemeriksaan saksi-saksi lain, apalagi masih ada aset dugaan TPPU Wawan yang belum disita.
"Saya rasa semua ritmenya tergantung dari penyidik atau penyelidik. Berdasarkan temuan bukti-bukti yang didapat oleh penyidik, baru setelah itu bisa kita umumkan apakah sudah menjadi tersangka atau belum," paparnya.
Sementara, Direktur Centre for Budgeting Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak KPK agar segera mengusut tuntas kasus korupsi di Banten, khususnya soal aliran dana TPPU Wawan.
"Harusnya segera ditangani tanpa menunggu Pilgub, jika itu faktanya. Artinya ada dari kandidat yang masuk radar KPK, Ini akan memakan waktu lama, dan barang bukti bisa dicolong tuyul lho KPK," tegas Uchok.
(Rachmat Fahzry)