Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hipertensi, Adik Ratu Atut Batal Divonis Hakim

Iqbal Multatuli , Jurnalis-Rabu, 12 Oktober 2016 |16:01 WIB
Hipertensi, Adik Ratu Atut Batal Divonis Hakim
Tubagus Chaeri Wardana (Dok Okezone)
A
A
A

SERANG – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012 dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan batal digelar.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis itu batal lantaran adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengalami sakit hipertensi yang dideritanya.

"Sidang kita tunda satu pekan karena Pak Wawan sakit hipertensi. Surat keterangan sakit dari dokternya ada," ujar Ketua Majelis Hakim Epiyanto ditemui seusai sidang penundaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (12/10/2016).

Dalam keterangan suratnya tersebut, suami Wali Kota Tangsel itu membutuhkan istirahat selama dua hari. Akibatnya, sidang akan kembali digelar pada 19 Oktober 2016.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung menuntut Wawan agar dijathui hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Saat ini Wawan dititipkan di Rutan Kelas II B Serang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement