Ini Poin Revisi UU ITE Nomor 11/2008

, Jurnalis
Senin 05 Desember 2016 16:32 WIB
Share :

Ketujuh, memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet yang diatur pada ketentuan Pasal 40, yakni pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.

"Diharapkan Revisi UU ITE ini semakin sempurna sehingga peran TIK dapat memberikan manfaat untuk kemajuan bangsa, mencerdaskan masyarakat, menjaga keutuhan bangsa, meningkatkan kesejahteraan umum, memajukan ekonomi, dan mengembangkan industri kreatif," ungkap Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani.

Selain itu, Revisi UU ITE juga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang bernapaskan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam menggunakan internet, menjaga etika dalam berkomunikasi dan menyebarkan informasi, serta menghindari konten berunsur SARA, radikalisme, pornografi, dan konten lain yang melanggar hukum.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya