SMARTPHONE yang dibeli Echi –ibu rumah tangga berusia 30 tahun– lewat online sudah berada di tangannya. Dia memeriksa barang itu dan puas karena sesuai spesifikasi yang tertera di situs belanja online.
“Saya sudah beberapa kali beli barang lewat online. Alhamdulillah semua barang sesuai yang ada di situs,” kata Echi.
Echi keranjingan belanja online. Ia kerap membuka situs belanja untuk mencari barang yang diperlukan. Salah satu rekannya bernasib kebalikannya, karena pernah dibuat kecewa ketika barang yang dipesan –berupa kotak lure pancing– tidak sesuai yang terpampang di situs belanja.
Pengalaman tak enak yang dialami rekan Echi mungkin sangat jarang dijumpai saat ini. Sejak sembilan tahun silam, ketika industri bisnis digital mulai marak, pemerintah berusaha memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku e-commerce.
Dimulai dengan keluarnya -Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019.