Namun, melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV yang diterbitkan pada 10 November 2016, pemerintah memberikan insentif kepada pelaku start-up e commerce berupa keringanan pajak, yaitu: Pengurangan pajak bagi investor lokal yang berinvestasi pada perusahaan start up.
Penyederhanaan izin prosedur perpajakan bagi start up e-commerce yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun melalui pelaksanaan PP No. 44 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, sehingga start up ecommerce tersebut dikenakan pajak final sebesar 1 persen.
Memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha e-commerce asing dengan domestik. Pelaku usaha asing yang menyediakan layanan dan/atau konten di Indonesia wajib untuk memenuhi seluruh ketentuan perpajakan.
Saat ini Kementerian Keuangan masih melakukan finalisasi aturan pajak e-commerce. Rencananya, aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan itu diterbitkan dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan regulasi yang dibuat pemerintah sejauh ini bertujuan memberikan keadilan bagi semua pemain sehingga timbul persaingan yang sehat. Ia berharap pelaku industri tidak menganggap regulasi sebagai penghambat pertumbuhan bisnis.
Menanggapi regulasi pemerintah, Achmad Zaki – pendiri e-commerce Bukalapak – mengatakan; Presiden Joko Widodo sportif sekali terhadap pelaku usaha start up dan technology company.
(Hessy Trishandiani)