Perlindungan konsumen e-commerce tertera dalam Pasal 9 UU ITE, yang berbunyi bahwa pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.
Dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terdapat Pasal 65 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. Pasal 66 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi perdagangan melalui sistem elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019. Perpres ini berikut lampirannya memberikan arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksinya berbasiskan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Peraturan lain mengenai e-commerce ini adalah pengenaan pajak. Sejauh ini belum ada ketentuan pajak khusus untuk e-commerce ini, selain Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce.
Surat edaran itu menegaskan bahwa tidak ada pajak baru dalam transaksi e-commerce, sehingga tidak ada perbedaan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan antara transaksi e-commerce dan konvensional. Penjual dan pembeli dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang sudah ada.