Pemerintah Janji Tindak Tegas Pekerja Asing Ilegal di Indonesia

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 07 Desember 2016 11:43 WIB
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (Dok Okezone)
Share :

BALI – Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri akan menindak tegas bila ada tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia tanpa surat-surat alias ilegal.

Tindakan tegas itu bisa berupa sanksi deportasi hingga memasukkan perusahaan tempatnya bekerja ke daftar hitam.

"Perusahaannya bisa kita blacklist dari mempekerjakan tenaga asing. Cuma kadang kala, saat melihat pemerintah bersikap tegas dan jelas itu seolah-olah dianggap melakukan pembenaran," ujar Hanif di sela-sela acara 16th Asia and Pacific Regional Meeting (APRM) International Labour Organization (ILO) di Nusadua, Bali, Rabu (7/12/2016).

Menurut Hanif, pemerintah tak akan mempersoalkan kehadiran TKA di Indonesia asalkan bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan di Indonesia sehingga legalitasnya jelas.

"Kami ingin mengajak masyarakat untuk bisa memahami bahwa prinsipnya tenaga kerja asing itu boleh dan bekerja di Indonesia sepanjang dia legal dan sesuai aturannya," tutur Hanif.

Hanif yang didaulat sebagai Chairman atau pemimpin pertemuan tersebut akan membahas persoalan ini pada acara bertema 'Fair Migration With a Focus On Recruitment'.

"Nah, ini jadi satu topik yang didiskusikan di APRM, mengenai migrasi tenaga kerja," ujar Hanif.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya