Pelaku terakhir, S atau Abu Izzah yang ditangkap di Karanganyar berperan membantu merakit bom yang dibawa oleh MNS dan AS ke Jakarta.
"Kemudian saat ini mereka diperiksa intensif di Korps Brimob Mabes Polri oleh Tim Densus 88," tuturnya.
Para pelaku, lanjut Awi disangkakan dengan Pasal 7 juncto Pasal 15 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
(Arief Setyadi )