Namun, menurutnya, eksepsi Ahok pada sidang perdananya itu disebut sudah keluar pakem. "Tidak ada sanksi untuk itu terserah kepada hakim apakah dipertimbangkan atau tidak," pungkasnya.
Sebelumnya, Ahok membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa yang mendakwanya melakukan penistaan agama. Sambil tersedu-sedu, Ahok menegaskan dirinya tak berniat menistakan agama dan tidak berniat menghina ulama.
Ahok menuturkan, dirinya sudah sangat mengenal Surah Al Maidah 51. Sebab, surat tersebut sering digunakan lawan-lawan politiknya dalam kontestasi pilkada. (ulu)
(Erha Aprili Ramadhoni)