Hakim Selingkuh Dipecat, Ini Tanggapan KY

, Jurnalis
Rabu 14 Desember 2016 12:48 WIB
Share :

Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sebelumnya melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat kepada Hakim Elvia pada Selasa 13 Desember 2016 kemarin.

Hakim Elvia dinyatakan telah melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim juncto Pasal 9 ayat 4.

Selain itu, Elvia juga dinyatakan melanggar Pasal 11 ayat 3 huruf a peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 02/PB/P.KY/09/2012 tentang tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Adapun susunan hakim yang turut mengadili dalam persidangan ini adalah Sunarto dan Maria Anna Samiyati dari Mahkamah Agung. Sementara dari Komisi Yudisial hadir Sukma Violetta, Maradaman Harahap, Ahmad Jayus, dan Joko Sasmito. Dari total 45 MKH yang direkomendasikan oleh KY, kasus perselingkuhan atau kasus asusila ini menempati urutan kedua dalam pelanggaran kode etik perilaku hakim, setelah kasus suap.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya