UU Paksaan juga membuat para pejabat Inggris kebal dari tuntutan tindak kriminal di Amerika serta mengharuskan penduduk koloni untuk memberi tempat tinggal bagi pasukan Inggris. Kebijakan yang semakin menambah kekesalan penduduk koloni terhadap Pemerintah Inggris.
Menanggapi diberlakukannya Coercive Act, penduduk koloni mengumumkan dibentuknya Kongres Kontinental pertama pada 1774 yang di kemudian hari menghasilkan keputusan 13 koloni untuk melepaskan diri dari pemerintahan Kerajaan Inggris.
(Rahman Asmardika)