"Kami harus minta izin Kapolri. Kenapa? Karena kita harus saling menghormati dan menghargai kewibawaan institusi kita masing-masing," sebut Bambang.
Ia melanjutkan, DPR meski memiliki kewenangan atau hak pengawasan, hak anggaran dan hak membuat atau mengubah Undang-Undang, tetap harus menghargai institusi Polri dan sebaliknya juga demikian.
Sebelumnya beredar informasi adanya pemanggilan Anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio oleh Bareskrim Polri sesuai surat nomor B/1704-Subdit-I/XII/2016/Dit Tipidum perihal undangan interview untuk Eko.
Dalam surat itu disebutkan Eko dimintai keterangan atas laporan polisi LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016 dengan pelapor Sofyan Armawan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum, dan atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU nomor 19/2016 perubahan dari UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Hal itu terkait beredarnya berita Eko menyebut penangkapan teroris di Bekasi merupakan pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
(Rizka Diputra)