JAKARTA - Pegawai Mahkamah Agung (MA), Dora Natalia Singarimbun telah meminta maaf kepada polisi lalu lintas, Aiptu Sutisna yang dimaki dan dianiaya saat mengatur lalu lintas di Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan surat permintaan maaf yang dibuat oleh Dora, Sabtu (17/12/2016). Ia menuliskan surat pernyataan perdamaian kepada Aiptu Sutisna di atas materai beserta kedua saksi, yaitu AKBP Indra Jafar dan AKBP Irvan Prawira Satyputra.
Dalam surat tersebut menyatakan, bahwa dirinya memohon maaf dengan sangat atas kekhilafan yang dilakukan terhadap Aiptu Sutisna. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serta berharap perkara tidak berlanjut.
Begitu pula dengan Aiptu Sutisna telah memaafkan kesalahan Dora secara lahir batin. Dengan ditandatanginya surat perdamaian tersebut menyatakan bahwa keduanya saling memaafkan.
Sebagaimana diketahui, kejadian itu bermula ketika Aiptu Sutisna yang sedang mengatur lalu lintas di Jatinegara Barat tiba-tiba didatangi Dora yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia. Ia marah-marah lalu mencakar Sutisna.
Akibat peristiwa tersebut, Dora terancam dikenakan Pasal 212 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
Polisi juga sebelumnya telah memeriksa lima saksi terkait peristiwa tersebut. Barang bukti berupa video peristiwa itu pun sedang dikirim ke Laboratorium Forensik.