Eko sendiri telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi apakah perkataan Eko bahwa penindakan teroris di Bekasi oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu merupakan upaya pengalihan isu yang sedang ramai saat ini, dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI.
"Pada saat 16 Desember 2016 lalu saya klarifikasi (ke Bareskrim) tidak serta merta selesai masalah. Tetapi harus dapat surat pernyataan dari Dewan Pers. Ada dua pernyataan, apakah ini anggota Dewan Pers atau bukan. Kalo iya otomatis yang menyikapinya Dewan Pers. Bila bukan maka langsung bisa disikapi ke kepolisian," papar Eko.
Eko pun bersyukur saat Dewan Pers menyimpulkan hasil penelusuran dan risetnya yang menyatakan tujuh media yang mencatut nama Eko dalam pemberitaannya itu bukanlah tergolong produk jurnalistik, melainkan hanya sebuah blog yang seolah-oleh tampilannya seperti media online pada umumnya.
Ia pun berharap apa yang menimpa dirinya ini tak terjadi oleh masyarakat atau tokoh-tokoh lainnya. "Saya ingin cukup saya aja yang kena, jangan temen politikus atau masyarakat yang tidak mengerti media menjadi kejahatan siber. Saya serahkan ke kepolisian. Saya sudah maafkan tinggal nanti disikapi kepolisian," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)