KALEIDOSKOP 2016: Bebasnya Antasari Azhar di Hari Pahlawan

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 23 Desember 2016 13:50 WIB
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar setelah resmi bebas di Lapas Kelas I Tangerang.
Share :

MANTAN Ketua KPK, Antasari Azhar mencuat lagi namanya di media massa. Bukan karena, dirinya menjerat tersangka korupsi baru. Antasari ramai diberitakan lantaran bebas dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Ia bebas bersyarat tepat pada Hari Pahlawan, 10 November 2016.

"Merdeka-merdeka-merdeka," teriak Antasari mengawali sambutannya saat resmi bebas bersyarat di Lapas Kelas 1 Tangerang, Kamis 10 November 2016.

Pria berlatarbelakang jaksa itu mesti menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan sebelum bebas bersyarat, atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Antasari divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara lantaran menjadi otak pembunuhan Nasaruddin.

Selain Antasari, ada delapan orang lainnya yang juga telah divonis penjara dengan masa hukuman berbeda karena terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka yakni, Sigid Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, Daniel Daen Sabon, Hendrikus Kia Walen alias Hendrik, Fransiskus Tadon Keran alias Amsi, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, Heri Santosa alias Bagol, dan Jerry Hermawan Lo.

Hal pertama yang dilakukan Antasari setelah diberi kebebasan yakni menggendong dan menciumi cucunya. Tak heran itu dilakukan, lantaran ia keluar dari penjara sudah menjadi kakek. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu pun langsung pulang ke rumah, berkumpul bersama keluarganya.

Setelah Bebas, Antasari Buat Gebrakan?

Bebasnya Antasari menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah ia yang disebut terjerat cinta segitiga dan berujung pembunuhan akan membongkar kasusnya. Lalu akankah Antasari kembali berkarir dalam lembaga pemerintahan. Mengingat, kasus yang menjerat pria asal Bangka Belitung itu disinyalir penuh rekayasa. Tujuannya hanya untuk mendongkel Antasari sebagai Ketua KPK.

Langkah awal yang dilakukan Antasari, yakni menggelar syukuran di Grand Zury, Serpong, Tangerang Selatan, pada Sabtu 26 November 2016. Sejumlah pihak yang dinilai tetap peduli terhadapnya meski tengah dalam keadaan terpuruk itu diundang. Mereka diantaranya, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan koleganya selama di lingkungan Kejaksaan dan KPK.

Namun, di awal-awal kebebasannya ini, Antasari sempat bikin ramai jagad pemberitaan. Pasalnya, sebelum menggelar syukuran, Antasari menyebut tak akan mengundang Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut pria yang kini berusia 63 tahun itu, SBY yang melantiknya sebagai Ketua KPK periode 2007-2011 itu tak memiliki rasa empati atas kasus yang menjeratnya itu.

Kini Antasari melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman tengah mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Berkas permohonan grasi Antasari telah dikirimkan Mahkamah Agung (MA) ke presiden sejak beberapa waktu lalu. Kini, keputusan pemberian grasi atas kasus hukum yang membelitnya berada di tangan Jokowi.

Selain menunggu keputusan grasi dari Jokowi, Boyamin sempat mengatakan bahwa Antasari akan melaksanakan ibadah Umrah pada Januari 2017. Selepas Umrah, lanjut Boyamin, kliennya akan memutuskan apa yang akan dilakukan terkait kasus hukumnya ini. Terlebih, Antasari masih merasa janggal dengan kasus hukumnya ini, meski telah ikhlas menjalani hukuman 7 tahun bui.

(Feri Agus Setyawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya