SEPANJANG tahun 2016 terdapat beberapa kasus yang menarik perhatian publik. Salah satu kasus yang menyedot atensi publik adalah kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kasus ini bermula saat Ahok melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Saat kunjungan tersebut, Ahok menyitir Surah Al Maidah Ayat 51 di depan warga serta pegawai negeri sipil (PNS) DKI. Umat Islam pun tersinggung dengan ucapan Ahok tersebut.
Gerah akan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) menginisiasi aksi yang diikuti oleh umat Islam. Tak hanya sekali, massa yang berasal berbagai daerah di Tanah Air melakukan aksi hingga tiga kali. Ahok pun ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2016.
Sebelumnya sempat terjadi perbedaan pendapat antara penyidik Polri yang diketahui berjumlah 27 orang tersebut tentang keterpenuhan unsur niat penistaan agama yang dilakukan Ahok yang menyitir Surah Al Maidah Ayat 51. Namun, akhirnya penyidik yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Berigjen Agus Ardianto sepakat menetapkan Ahok sebagai tersangka dan langsung mencegahnya bepergian ke luar negeri.
Beberapa hari usai menetapkan Ahok menjadi tersangka, penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tak ingin berlama-lama dengan "bola panas" dari kasus yang telah menjadi perhatian publik, Kejagung juga mengambil aksi supercepat dengan menyatakan lengkapnya berkas perkara Ahok alias P-21. Tak banyak waktu yang dibutuhkan bagi Korps Adhyaksa untuk meneliti berkas kasus penistaan agama itu.
Melalui Jampidum Noor Rachmad, Kejagung memastikan berkas perkara Ahok telah P-21 pada 30 November 2016. Sehari setelahnya, berkas pun dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk segera diadili.
Gonjang-ganjing Lokasi Persidangan Ahok
Kasus penistaan agama Ahok yang diketahui akan mendapat pengawalan ketat dari massa GNPF-MUI rupanya membuat lembaga peradilan "ketar-ketir". Betapa tidak, kasus yang seharusnya digelar di PN Jakarta Utara harus dipindahkan lantaran gedung masih direnovasi.
Sedikitnya terdapat dua lokasi yang sempat menjadi pilihan utama untuk menggelar persidangan. Pertama, Jaksa Agung HM Prasetyo sempat memberikan sinyal bahwa lokasi sidang akan digelar di Cibubur, Jakarta Timur. Kedua, ada usulan agar persidangan digelar di JIExpo Kemayoran dengan alasan keamanan.
PN Jakut akhirnya memastikan lokasi persidangan kasus penistaan agama yang menjerat Ahok tetap digelar di bekas Gedung PN Jakarta Pusat yang terletak di Jalan Gajah Mada. Namun, sidang dengan agenda putusan sela menjadi yang terakhir yang digelar di bekas gedung PN Jakpus tersebut. Nantinya, sidang akan digela rdi Ruang Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan MR Haryono, Ragunan, Jakarta Selatan.