Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KALEIDOSKOP 2016: Gonjang-ganjing Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 28 Desember 2016 |11:47 WIB
KALEIDOSKOP 2016: Gonjang-ganjing Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani sidang perdana di bekas Gedung PN Jakpus. (Antara)
A
A
A

80 Pengacara Jadi Pembela Ahok di Persidangan

Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul, sempat mengklaim Ahok akan dibela ratusan pengacara. Namun, belakangan petahana calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 itu hanya dibela 80 pengacara. Sebanyak 80 orang tersebut tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika dengan dibagi ke dua tim.

Sebanyak 20 pengacara bertugas sebagai tim litigasi yang mendampingi Ahok di setiap persidangan. Sementara 60 pengacara lainnya bertugas sebagai tim nonlitigasi atau bertugas menghimpun fakta, memverifikasi bukti-bukti, serta keterangan para saksi dan ahli.

Hakim dan Jaksa di Sidang Ahok

PN Jakarta Utara menetapkan lima hakim yang mengadili Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama ini. Kelima “wakil Tuhan” itu adalah‎ Dwiarsi Budi Santiarto ‎selaku ketua majelis hakim, serta Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph Rahantokman, dan I Wayan Wirjana yang masing-masing anggota majelis hakim.

 

 (Foto: Antara)

Sementara Kejagung telah menunjuk 13 jaksa penuntut umum (JPU) terbaiknya untuk membuktikan bahwa Ahok telah menistakan agama.‎ Mereka adalah Ali Mukartono sebagai ketua, Reky Sonny Eddy Lumentut, Lila Agustina, Bambang Surya Irawan, dan J Devi Sudarsono. Kemudian terdapat nama-nama Lalu Sapto Subrata, Bambang Sindhu Pramana, Ardito Muwardi, Deddy Sunanda, Suwanda, Andri Wiranofa, Diky Oktavia, dan Fedrik Adhar.

Jaksa Mendakwa Ahok Nodai Agama

PN Jakut telah menggelar sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, pada Selasa 13 Desember 2016. JPU yang dikomandoi Ali Mukartono ‎menilai penistaan agama yang dilakukan petahana di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 itu lantaran mengutip Surah Al Maidah Ayat 51.

"Perbuatan terdakwa yang telah mendudukkan Al Maidah 51 sebagai sarana di Pilgub DKI dinilai penodaan terhadap Alquran. Dan, organisasi keagamaan MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah menyatakan bahwa kandungan Al Maidah itu pemimpin dari Yahudi dan Nasrani adalah hukumannya haram dan itu penodaan terhadap Alquran," kata Ali.

Ia menjelaskan, sebelumnya Ahok hanya memberikan sambutannya terkait program kerja di Kepuluan Seribu. Namun di pertengahan kata sambutan, mantan Bupati Belitung Timur tersebut ‎justru memasukkan ayat Alquran.

"‎Hak bapak/ibu, kalau bapak/ibu perasaan tak bisa kepilih nih karena saya takut masuk neraka karena 'dibodohi' gitu, ya tidak apa-apa. Ini kan panggilan pribadi bapak/ibu, program ini jalan saja. Jadi, bapak/ibu tak usaha merasa tak enak dalam nurani tak bisa milih Ahok, tak suka sama Ahok, tapi programnya gue kalau terima tidak enak jadi utang budi. Jangan bapak/ibu punya perasaan tak enak, nanti mati pelan-pelan lho kena stroke," tutur Ali menirukan pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.

"Padahal terdakwa sendiri yang mendudukkan atau menempatkan Al Maidah 51 sebagai sarana untuk membodohi dalam pemilihan kepala daerah," tutur Ali saat itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement