Selain itu, dirinya mendapatkan informasi bahwa tenaga kerja asal Tiongkok bisa datang ke Indonesia dengan bantuan oknum aparat. Seperti yang terjadi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggah.
"Mereka diangkut oleh orang yang badannya tegap-tegap dengan truk tronton, tapi itu benar atau tidak wallahu alam," katanya.
Dengan banyaknya tenaga kerja asing ilegal itu, sambung Akom, pemerintah harus bisa bekerja sama dengan DPR untuk mencari solusinya. "Pemerintah bekerja sama dengan legislatif dengan baik dan pekerja asing harus dikembalikan," pungkasnya.
Sekadar informasi, pemerintah memberlakukan kebijakan bebas visa kunjungan terhadap 174 negara di dunia. Negara-negara baru yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan di antaranya, Astralia, Brasil, Ukraina, Kenya, Uzbekistan, Banglades, Kamerun, Palestina, Honduras, Pakistan dan Mongolia, Sierra Leone, Uruguay, Bosnia-Herzegovina dan Kosta Rika.
Selanjutnya, Albania, Mozambik, Macedonia, El Salvador, Zambia, Moldova, Madagaskar, Georgia, Namibia, Kiribati, Armenia, Bolivia, Bhutan, Guatemala, Brasil, Mauritania, dan Paraguay.
(Arief Setyadi )