Korupsi Dana Bansos, Polisi Tangkap Politikus PAN yang Menjabat Ketua DPRD Bengkalis

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Sabtu 31 Desember 2016 15:13 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

PEKANBARU - Penyidik Polda Riau, menangkap Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi. Dia ditangkap karena terlibat korupsi berjamaah dan dana bantuan sosial (Bansos).

Penangkapan terhadap politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dilakukan secara paksa karena yang bersangkutan tidak kooperatif.

Hal itu diungkapkan Kapolda Riau, Irjen Zulkarnain. Menurut ia, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali.

"Sudah beberapa kali dipanggil, namun Ketua DPRD Bengkalis tidak mau datang. Maka dilakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka," kata Zulkarnain, Sabtu (31/12/2016).

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung menahan Heru Wahyudi. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Heru sendiri sudah menyandang status tersangka sejak Mei 2016.

"Kasus Ketua DPRD sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa," tegas Zulkarnain.

Kasus dana Bansos Pemkab Bengkalis terjadi pada tahun 2012. Pihak Pemkab mengalokasikan dana hibah sebesar Rp230 miliar yang diperuntukan untuk masyarakat. Namun ternyata dana itu disalahgunakan. Sebanyak Rp31 miliar dana Bansos itu diselewengkan.

Kasus ini menyeret sejumlah anggota DPRD Bengkalis. Selain dari pihak legeslatif, kasus ini juga menyeret mantan Bupati Bengkalis Herliayan Saleh dan sejumlah pejabat Pemkab Bengkalis.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya