Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, akan merevisi Pergub 149/2016 yang dikeluarkan Ahok dalam waktu dua minggu ke depan. Sebab, setelah mendapatkan surat dari KPPU yang mengindikasikan adanya monopoli usaha dengan menyebutkan teknologi DSRC, pihaknya terus mempelajarinya dan meneruskannya dengan diskusi bersama KPPU. Hasilnya memang tidak fair menyebutkan teknologi dalam Pergub yang menjadi acuan lelang.
Untuk itu, lanjut Sumarsono, dalam diskusi disepakati akan merevisi Pasal 8 tanpa harus menyebutkan kata DSRC dan diganti dengan parameter yang menunjukan kriteria. Menurut Sumarsono, dengan kriteria akan memenuhi persyaratan.
Namun, Sumarsono belum bisa menyebutkan apa saja persyaratan tersebut lantaran baru akan merevisi Pergub tersebut. "Ada dua sisi, dari sisi Pemda melakukan pengkajian yang approven betul adalah DSRC 5,8 di berbagai tempat ini sudah terbukti, tapi toh demikian tidak boleh kemudian kita menegaskan bagaiamana lelang kok menyebutkan merek. Misalnya sedan merek Honda kan tidak boleh. itu tergantung proses kompetisi saja," ujarnya.
Dengan adanya revisi yang mebutuhkan waktu dua minggu, lanjut Sumarsono, pastinya akan memundurkan waktu operasional yang sudah ditargetkan pada 2018. Namun, dia memastikan tetap akan beroperasi sebelum Mass Rapid Transit (MRT) beroperasi pada Maret 2019 mengingat target akhir operasional ERP harus dilakukan sebelum operasional MRT.
"Tidak perlu ada uji coba dan kajian lagi. Nanti kan mereka mengajukan proposal. Nah, kita lihat teknologi yang diajukannya. Termasuk hasilnya, pastinya yang sudah melakukan uji coba memiliki nilai lebih. Nanti lelangnya beauty contest karena tidak gunakan anggaran. Saya rasa tidak lama prosesnya," ungkapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)