Dijerat Pasal Perzinahan, Bupati Katingan dan Istri Polisi Ditetapkan Tersangka

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Jum'at 06 Januari 2017 11:05 WIB
Bupati Katingan. (Foto: Ist)
Share :

PALANGKA RAYA - Direskrimum Polda Kalteng resmi menetapkan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan selingkuhannya berinisial FY sebagai tersangka. Keduanya dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.

Karena ancaman maksimal di bawah lima tahun, maka keduanya tidak ditahan. "Keduanya hanya wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis. Namun jika penyidik membutuhkan keterangan lanjutan bisa dipanggil setiap saat," ujar Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu via telefon, Jumat (6/1/2017).

(FY. Foto: Instagram)

Ahmad Yantenglie yang kedapatan sedang mesum bersama FY terancam 9 bulan penjara. Sebab berdasarkan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP tentang Perzinaan, pelaku diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.

Sebagaimana diberitakan, Bupati Katingan Ahmad Yatengli tertangkap sedang mesum dengan karyawan rumah sakit berinisial FY pada Kamis 5 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB. Suami FY memergoki istrinya sedang berada bersama Bupati Katingan di dalam kamar rumah. Korban pun melaporkan hal tersebut ke polisi.

<iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wMS8wNi8yMi84Nzg3OS8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe>

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya