TANGERANG SELATAN- Seorang gadis remaja yang biasa disebut Anak Baru Gede (ABG) menjadi korban pelampiasan nafsu bejat. Pelaku yang berjumlah dua orang pria itu beraksi di Taman Kota 2, Jalan Tekno Widya, Setu, Tangerang Selatan.
Gadis berinisial MP (15) itu dipaksa untuk bersetubuh, selanjutnya melakukan oral sex pada salah satu pelaku. Tragisnya, kejadian itu dilakukan dihadapan kekasihnya, AD (20) yang tak berkutik.
Kejadian berawal pada hari Jumat, 30 Desember 2016 pagi sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu MP dan AD tengah bermain ke Taman Kota 2, karena sedang dimabuk cinta, lalu keduanya pun melakukan hal-hal yang dilarang dilakukan ditempat umum.
"Korban dan kekasihnya mengakui jika telah berbuat mesum ditaman kota. Lalu muncul lah kedua pelaku, kemudian mengintimidasi korban," tutur Kompol Bahtiar Alfonso, Wakapolres Tangsel, Selasa (10/1/2017).
Para pelaku, AW alias Mandor dan PF alias Ambon menakut-nakuti sepasang sejoli itu atas perbuatannya. Lantas, berdalih tidak akan memperpanjang kasus tersebut, kedua pelaku pun menahan handphone milik korban dan meminta AD untuk membeli materai untuk membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan itu kembali.
Namun saat AD membeli materai, Mandor dan Ambon mengajak korban ke salah satu bangunan kosong tak jauh dari lokasi. Diruangan itu, Ambon memaksa korban untuk bersetubuh, begitupun selanjutnya dengan Mandor yang secara bergiliran meminta korban untuk melakukan oral sex.
Karena dihinggapi rasa takut bahwa perbuatan mesumnya akan dilaporkan, akhirnya korban tak berani menolak keinginan birahi para pelaku. Satu-persatu nafsu syahwat merekapun dituruti.
"Korban dipaksa untuk bersetubuh dan melakukan oral sex oleh para pelaku secara bergantian," terang Alfonso.
Setelah puas, kedua pelaku kemudian membiarkan korban dan kekasihnya untuk pulang. Dengan wajah muram dan perasaan meradang, kedua sejoli itu pun berencana melaporkan peristiwa tersebut ke keluarganya agar ditindak lanjuti kepada pihak kepolisian.
Begitu tiba di rumah, MP menceritakan kejadian yang baru saja menimpanya. Kedua orang tua nya pun sempat shock, lalu tanpa pikir panjang mereka segera membuat pengaduan ke Polres Tangsel dengan nomor : LP/1665/K/XII/2016/SPKT/Res Tangsel.
"Kedua pelaku kita tangkap pada dua lokasi berbeda, salah satunya berinisial PF terpaksa kita lumpuhkan karena berusaha melarikan diri," pungkasnya.
Selain hasil visum terhadap korban, petugas juga menyita pakaian korban dan pelaku sebagai barang bukti. Atas kejahatannya, Mandor dan Ambon diancam dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sym)