KPK Sita Rp247 Miliar Hasil Korupsi Proyek E-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 16 Januari 2017 19:03 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Putera Negara)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang senilai Rp247 miliar yang diduga hasil korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) sepanjang 2016.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, uang ratusan miliaran rupiah tersebut disita dari orang-per orang maupun koorporasi yang memang terlibat skandal korupsi proyek e-KTP sejak 2011-2012.

"Totalnya (yang disita) itu Rp247 miliar, itu dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura baik cash atau dalam bentuk rekening. Penyitaan dilakukan dalam rentang waktu tahun 2016, dari orang per orang dan korporasi," ujar Febri dikantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017).

Kendati demikian, Febri enggan merincikan lebih detail mengenai identitas serta nilai penyitaan dari orang per orang atau korporasi tersebut. ‎Pasalnya, aliran dana korupsi tersebut masih akan terus dikembangkan karena tidak sebanding dengan kerugian negara.

"Nilai ini belum maksimal jika dibandingkan dengan kerugian negara," tandas Febri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya