KPK Sita Rp247 Miliar Hasil Korupsi Proyek E-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 16 Januari 2017 19:03 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Putera Negara)
Share :

Dengan hasil penyitaan uang ratusan miliar itu, KPK berjanji akan terus menindaklanjuti keterlibatan pihak lain untuk dijadikan tersangka baru. "Terkait e-KTP dalam waktu dekat Februari akan dilakukan pelimpahan atau penanganan lebih lanjut (penetapan tersangka baru)," tandasnya.

Diketahui dalam kasus ini, lembaga antirasuah sudah menjerat dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto.

Irman sendiri dikenakan Pasal 2 Ayat (2) subsider Ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Lembaga antirasuah juga telah mengindikasikan bahwa ada keterlibatan pihak lain dalam‎ kasus rasuah tersebut. Sehingga, sejumlah saksi penting akan dikorek keterangannya untuk mengungkap tersangka baru dalam kasus tersebut.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya