Ma'aruf Amin menegaskan bahwa fatwa MUI bukanlah hukum positif yang mengikat, namun tidak juga berbenturan dengan hukum di Indonesia. Fatwa MUI hanya mengikat secara syar’i kepada umat Islam.
Ma’aruf mengatakan bahwa fatwa MUI hanya mengikat secara syar'i kepada Muslim.
(Salman Mardira)