Istri korban berpura-pura menyanggupinya padahal sudah melapor kepada pihak kepolisian. Ia mendatangi rumah tempat penyanderaan suaminya di Kecamatan Parungkuda.
Saat istri korban menyerahkan uang tebusan, petugas dari Polsek Parungkuda langsung menangkap Ruyatnudin dan Ramdani. Kemudian menyampaikan kepada pelaku lainnya bahwa uang sudah diterima dan segera membebaskan korban.
Iwan pun diturunkan di Kampung Gawirluhur, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, dan polisi kembali menangkap Dani yang membawa Iwan.
"Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang ciri-cirinya sudah diketahui. Sementara para pelaku masih menjalani penahanan dan pemeriksaan di Mapolsek Parakansalak," kata Ngajib.
(Rizka Diputra)