BOGOR - Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor, mendeportasi sebanyak 12 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang sebelumnya telah diamankan petugas di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor, Herman Lukman mengatakan mereka dinilai melanggar izin bekerja dari dua perusahaan di Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Mereka dapat menunjukkan dokumen resmi seperti paspor, tapi tidak bisa menunjukan surat izin kerja saat diamankan, jadi tetap dinyatakan melanggar Undang-Undang Keimigrasian," katanya, Kamis (29/1/2017).
Ke-12 TKA tersebut pun dipulangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat. Namun satu diantaranya bernama Yang Sheng Han (35) sudah terlebih dahulu pulang pada Selasa kemarin.
"Mereka pakai dana pribadi. Enam orang menggunakan Garuda berangkat pukul 23.45 WIb, dan lima menggunakan China Airlines berangkat pukul 00.20 WIB tadi, menuju Beijing " jelasnya.
Herman menambahkan, pihaknya tidak dapat melarang mereka untuk dapat kembali ke Indonesia. Namun, harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Silahkan saja kalau mau datang lagi, tapi harus sesuai aturan jangan sampai ketika ada sidak tidak bisa menunjukkan dokumen penting," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)