KLUNGKUNG - Iptu Ketut Ardana (56), polisi cabul yang nekat menyetubuhi bocah di bawah umur Ni Komang BW (16), divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarapura, Klungkung, Kamis (19/1/2017).
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ini kami memutuskan terdakwa divonis 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara,” Kata Ketua Majelis Hakim, Mayasari Oktovia .
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Pande Putu Wena Mahaputra, bersama Luh Heni F Rahayu menuntut terdakwa 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Ketua Hakim membacakan proses perbuatan cabul polisi itu yang menyetubuhi Ni Komang BW, asal Desa Seraya, Karangasem.
Persetubuhan itu pertama kali dilakukan di Jalan Gunung Merapi, Klungkung di rumah salah seorang teman terdakwa.
Kemudian perbuatan bejat itu dilakukan berlanjut hingga berkali-kali di beberapa lokasi di antaranya di salah satu penginapan di wilayah Bukit Jati, Gianyar, penginapan Pondok Indah di Klungkung.
Mirisnya lagi, persetubuhan itu juga pernah dilakukan di atas mobil Avanza. Selain itu, majelis hakim juga mengungkapkan bagaimana terdakwa nekat menggugurkan kandungan korban.
Hal yang memberatkan terdakwa disampaikan majelis hakim, perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan korban dan terdakwa sebagai anggota polisi seharusnya menjadi panutan di masyarakat tapi justru melakukan perbuatan tercela.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah mengakui perbuatannya dan tidak berbelit belit dalam sidang.
(Ulung Tranggana)