Gauli Bocah di Bawah Umur, Oknum Polisi Cabul Divonis 13 Tahun Penjara

Nurul Hikmah, Jurnalis
Kamis 19 Januari 2017 22:20 WIB
Ilustrasi (Foto:Dok.Okezone)
Share :

Kemudian perbuatan bejat itu dilakukan berlanjut hingga berkali-kali di beberapa lokasi di antaranya di salah satu penginapan di wilayah Bukit Jati, Gianyar, penginapan Pondok Indah di Klungkung.

Mirisnya lagi, persetubuhan itu juga pernah dilakukan di atas mobil Avanza. Selain itu, majelis hakim juga mengungkapkan bagaimana terdakwa nekat menggugurkan kandungan korban.

Hal yang memberatkan terdakwa disampaikan majelis hakim, perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan korban dan terdakwa sebagai anggota polisi seharusnya menjadi panutan di masyarakat tapi justru melakukan perbuatan tercela.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah mengakui perbuatannya dan tidak berbelit belit dalam sidang.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya