Kemudian perbuatan bejat itu dilakukan berlanjut hingga berkali-kali di beberapa lokasi di antaranya di salah satu penginapan di wilayah Bukit Jati, Gianyar, penginapan Pondok Indah di Klungkung.
Mirisnya lagi, persetubuhan itu juga pernah dilakukan di atas mobil Avanza. Selain itu, majelis hakim juga mengungkapkan bagaimana terdakwa nekat menggugurkan kandungan korban.
Hal yang memberatkan terdakwa disampaikan majelis hakim, perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan korban dan terdakwa sebagai anggota polisi seharusnya menjadi panutan di masyarakat tapi justru melakukan perbuatan tercela.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah mengakui perbuatannya dan tidak berbelit belit dalam sidang.
(Ulung Tranggana)