KASUS penodaan agama tak hanya mendera gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pun disebutkan sudah dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Baharuzaman dari Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, yang melaporkan salah satu putri proklamator Ir Soekarno itu ke Bareskrim pada Senin 23 Januari 2017.
Baharuzaman melaporkan Megawati terkait pidatonya pada HUT ke-44 PDIP di JCC Senayan, Jakarta, pada 10 Januari 2017. (Baca: Megawati Dilaporan ke Bareskrim atas Tuduhan Penodaan Agama)
"Baharuzaman melaporkan Ibu Megawati dalam kaitan dugaan tindak pidana penodaan agama,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, di Mabes Polri, Selasa (24/1/2017).
“Laporan tersebut dalam kaitan pidato di acara HUT ke-44 PDIP melalui TV. Terlapornya Ibu Megawati karena diduga telah mengeluarkan kata-kata yang intinya menurut si pelapor melakukan penodaan agama," imbuhnya.