FOKUS: Menyoroti Dua Anak sang Proklamator yang Dilaporkan ke Polisi

Randy Wirayudha, Jurnalis
Rabu 25 Januari 2017 06:32 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri (foto: Okezone)
Share :

Dari berbagai sumber yang dihimpun dari pihak kepolisian, isi pidato Megawati yang dilaporkan telah menodakan agama sebagai berikut:

"Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa 'self fulfilling prophecy', para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal, notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya."

Laporan terhadap Mega tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan registrasi nomor LP/79/I/Bareskrim. Mega dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 156 huruf a atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

Pihak PDIP sendiri lewat anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rachmat Hidayat, dalam keterangan tertulisnya, menepis tuduhan kepada Megawati atas penodaan agama dalam isi pidatonya.

“Di mana dia (Megawati) menghina (agama) Islam? Masak agama kita mau dihina oleh ketua kami? Saat itu kan banyak orang yang menyaksikan. Masa kami membiarkan ketua kami menghina agama kami?” ungkap Rachmat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya