Usai Bertemu Jokowi, Antasari: Ssst Mau Tahu Saja Kamu!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 26 Januari 2017 18:22 WIB
Antasari usai bertemu dengan Jokowi di Istana (foto: Fakhri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melambaikan sepuluh jarinya setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat.

Pertemuan Jokowi dan Antasari tertutup selama satu jam. Sejumlah awak media yang telah menunggu Antasari di luar Istana Merdeka itu pun harus gigit jari lantaran bungkamnya Antasari.

"Kemarin dari malam saya menghadapi Anda (wartawan) semua. Saya batuk," kata Antasari sembari menutup mulutnya dengan jari telunjuk di lokasi. "Ssst," sambung dia sambil berlalu di Istana Merdeka, Kamis (26/1/2017).

‎Awak media pun langsung menyerbu Antasari dengan sejumlah pertanyaan seputar pertemuannya dengan orang nomor satu di Indonesia itu. Namun, lagi-lagi mantan ketua lembaga antirasuah itu bungkam. Tak ada pernyataan spesifik dari mantan narapidana pembunuh bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

‎"Mau tahu saja kamu," singkatnya.

Sebelumnya, Antasari datang dengan mengenakan batik berwarna coklat sekira pukul 14. 51 WIB. Dia mengaku kedatangannya lantaran ingin men‎gucapkan terima kasih atas pemberian grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya datang untuk terima kasih atas grasi yang diberikan beliau (Presiden Jokowi)," kata Antasari.

Lebih lanjut, Antasari mengaku tidak akan membicarakan kasusnya kepada Jokowi. "Enggak kok (membicarakan kasus)," ungkap Antasari.

Ia menambahkan, bahwa surat permintaan untuk bertemu Presiden Jokowi telah dila‎yangkan sebelum dirinya mendapat grasi dari mantan gubernur DKI Jakarta tersebut. Kendati demikian, Presiden Jokowi baru menerima kedatangan Antasari setelah dirinya mendapat kebebasan murni dengan pemangkasan hukuman selama enam tahun.

"Sebelum grasi turun (permintaannya). Dan baru diterima permohonannya," ungkap Antasari.

Seperti diketahui, Antasari menghirup udara bebas pada 10 November 2016 setelah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009‎.‎

Antasari ‎telah mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali hingga kasasi namun tetap ditolak. Kemudian, Antasari mengajukan grasi ulang ke Presiden Jokowi pada 8 Agustus 2016 lantaran proses limitasi peninjauan kembali telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemberian grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak dibatasi oleh waktu.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya