Lebih lanjut, Antasari mengaku tidak akan membicarakan kasusnya kepada Jokowi. "Enggak kok (membicarakan kasus)," ungkap Antasari.
Ia menambahkan, bahwa surat permintaan untuk bertemu Presiden Jokowi telah dilayangkan sebelum dirinya mendapat grasi dari mantan gubernur DKI Jakarta tersebut. Kendati demikian, Presiden Jokowi baru menerima kedatangan Antasari setelah dirinya mendapat kebebasan murni dengan pemangkasan hukuman selama enam tahun.
"Sebelum grasi turun (permintaannya). Dan baru diterima permohonannya," ungkap Antasari.
Seperti diketahui, Antasari menghirup udara bebas pada 10 November 2016 setelah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.
Antasari telah mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali hingga kasasi namun tetap ditolak. Kemudian, Antasari mengajukan grasi ulang ke Presiden Jokowi pada 8 Agustus 2016 lantaran proses limitasi peninjauan kembali telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemberian grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak dibatasi oleh waktu.
(Awaludin)