Polisi Tangkap 4 Penyortir Buah Pinang Asal China

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 26 Januari 2017 04:11 WIB
Warga asing ditangkap Imigrasi (Heru/Okezone)
Share :

MEDAN – Empat warga negara asing (WNA) asal China ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara karena bekerja di Indonesia tanpa izin. Mereka lalu diserahkan ke Kator Imigrasi.

Keempat warga Tiongkok itu yakni Limao (34) Liu Jianqiang (29) dan Zeng Youfang (42) asal Provinsi Hunan dan Li Xin Lin (42) asal provinsi Guang Xi.

Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Toga Panjaitan melalui Kasubdit IV/Tipiter AKBP Robin Simatupang mengatakan, keempat WNA Tiongkok ini ditangkap dari lokasi pabrik milik PT.Pinang Makmur Inddonesia Lestari, di Dusun I Lorong Delima, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat pada Selasa 24 Januari 2017.

Keempat tenaga kerja asing ini datang ke Indonesia dengan visa wisata, tapi ternyata dipekerjakan sebagai tenaga ahli sortir biji pinang kwalitas ekspor ke Tiongkok.

“Mereka itu sendiri-sendiri. Mereka ada yang sudah bekerja dua bulan, 2 minggu dan ada yang baru2 hari,” kata Robin, saat menyerahkan keempat warga Tiongkok itu ke Kantor Imigrasi Medan, di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu (25/1/2017) malam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya