Robin mengatakan, selain keempat warga asing itu, perusahaan yang mempekerjakan mereka juga tidak memiliki izin untuk mempekerjakan warga asing.
“PT PMIL yang bergerak dibidang eksportir biji pinang mempekerjakan empat tenaga kerja asing tanpa memiliki dokumen IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dari Kemenakertrans RI dan KITAS (Kaŕtu Izin Tinggal Terbatas) dari Dirjen Imigrasi RI. Keempat warga asing itu hanya memiliki paspor sebagai dokumen keimigrasian mereka,”tukasnya.
Keempat warga China itu, kata Robin, melanggar Pasal 122 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka kini terancam dideportasi dan menjalani penahanan selama lima tahun serta denda hingga Rp500 juta.
“Sementara untuk perusahaan yang mempekerjakan mereka akan kita jerat dengan pasal 42 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp.400.000.000, sesuai dengan Pasal 185 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya.
(Salman Mardira)