DI masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Antasari Azhar dibui. Tapi di masa kepresidenan Joko Widodo (Jokowi), mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dibebaskan.
Sedikit menengok ke belakang atas kasusnya, Antasari dipenjara sejak 2010 dengan vonis 18 tahun penjara. Dia dianggap bersalah atas kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada Februari 2009.
Antasari sendiri pada kala itu hingga kini, masih menyanggah menjadi pelaku maupun otak pembunuhan itu. Malah disebutnya, kasus yang menjeratnya adalah rekayasa hukum.
Terlepas dari itu, Antasari sempat mendapat remisi (pengurangan masa pidana) 4,5 tahun dan pada 10 November 2016, dirinya dinyatakan bebas bersyarat. Pengajuan grasi juga diajukan yang pada akhirnya, keluar Keppres grasi untuk Antasari belum lama ini.
Jadilah Antasari manusia bebas sepenuhnya. Hak-hak sipilnya dikembalikan dan kini dia ‘ngarep’ bisa merehabilitasi namanya dan tentunya, mengungkap rekayasa kasusnya.
Perbincangan soal pembongkaran kasus itu seketika menjamur di mana-mana. Lebih-lebih pas Antasari menghadap Presiden Jokowi di Istana pada Kamis 26 Januari.