Penyuap Patrialis Akbar Klaim Memiliki Kepentingan Kembalikan Kebijakan Impor Daging

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 27 Januari 2017 20:27 WIB
Share :

JAKARTA - Importir yang juga terduga sebagai penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman memaparkan kepentingannya terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Basuki menjelaskan dengan adanya Undang-Undang tersebut, saat ini Indonesia diperbolehkan mengimpor daging dari zone based. Padahal, Basuki mengklaim Indonesia sebelumnya menggunakan 'country based' yang hanya mengizinkan mengimpor dari negara yang sapi dan dagingnya bebas penyakit mata dan kuku (PMK).

Sehingga, Basuki mencoba mengembalikkan regulasi impor sapi dan daging itu ke prinsip 'country based'. Mengingat, menurut Basuki, itu mampu menghindari segala macam bentuk penyakit 

"Jadi gini dengan UU yang 2014 itu, nomor 41, itu kan diperbolehkan import daging dari zone country sebelumnya adalah free country jadi Indonesia hanya boleh impor daging dari negara yang bebas penyakit,” jelas Basuki, Jumat (27/1/2017).

Basuki mengklaim dengan adanya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan justru merugikan konsumen. Alasannya, tidak ada jaminan daging dan sapi yang masuk ke Indonesia bebas dari segala macam penyakit. 

"Tapi dengan adanya UU yang baru 2014, Indonesia boleh mengimpor dari zone country artinya misalnya di Jabar ada penyakit, Jateng boleh export apalagi hari ini banyak sekali daging yang masuk dari India," paparnya. 

Oleh sebab itu, Basuki mencoba untuk menguji materi UU Nomor 41 Tahun 2014, khususnya terhadap Pasal 36C frasa 'zona suatu negara'.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya