JAKARTA - Kasus dugaan suap hakim konstitusi Patrialis Akbar dinilai telah memberikan dampak besar bagi Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus itu dianggap telah merusak kewibawaan lembaga tersebut.
Wibawa MK dinilai semakin terpuruk setelah sebelumnya tercoreng kasus Akil Mochtar, mantan Ketua MK yang divonis hukuman seumur hidup karena menerima suap perkara sengketa pilkada.
"Apa yang dilakukan Akil dan Patrialis ini saya bilang pengkhianatan tertinggi pejabat publik terhadap republik," ujar mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki saat berbicara dalam diskusi Perspektif Indonesia bertajuk "Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).
Suparman menilai perilaku keduanya telah mengkhianati kontitusi, mengkhianati rakyat dan mengkhianati kepercayaan publik.
Ia menganggap MK adalah benteng konstitusi yang harus dijaga marwahnya. Hakim konstitusi dikatakannya tidak sekadar penafsir konstitusi, namun juga penjaga konstitusi itu sendiri.
"Karena itu tindak-tanduk seluruh hakim konstitusi itu harus cerminkan konstitusi itu sendiri," ucapnya.
(Rizka Diputra)