Selain itu, dengan lamanya proses lelang jabatan itu dinilai akan mengganggu pelayanan publik di masyarakat.
"Kalau tertunda terlalu lama kan, pelayanan publik akan bersoal," kata Syahrul.
Sekadar diketahui, terdapat proses panjang dalam lelang jabatan. Hal itu dimulai dari persyaratan administratif seperti pangkat dan golongan, track record, pembuatan makalah, presentasi, wawancara, sampai dengan assessment yang disesuaikan dengan mandat dari UU ASN.
(Erha Aprili Ramadhoni)