"Pemberdayaan KAT menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Ini sesuai dengan Perpres Nomor 186 Tahun 2014," tuturnya.
Terkait pembiayaan, menurut dia bisa melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan anggaran lain yang sah.
Mensos menyampaikan ucapan terima kasih kepada PLN yang telah mengusahakan jaringan listrik di desa tersebut, juga kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang telah menyiapkan lahan bagi warga komunitas adat terpencil setempat sehingga mereka bisa bersosialisasi secara integratif dengan masyarakat Desa Perterpenci.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Hartono Laras mengatakan, dalam pemberdayaan KAT butuh sinergi dan kerja sama lintas sektor. Ia mencontohkan, dalam pemberdayaan KAT di Desa Perjuangan, Kemensos bekerja sama dengan PLN dalam penyediaan jaringan listrik.
"Tidak bisa sendiri, karena persoalan di dalam komunitas adat terpencil cukup kompleks dan bukan cuma satu bidang saja," ujarnya.