Ditambahkan, pemberdayaan komunitas adat merupakan salah satu pelaksanaan dari Nawacita pemerintahan Jokowi-JK untuk mewujudkan kesejahteran rakyat. Ada dua kategori pemberdayaan yang dilakukan Kemensos, yaitu berbasis rumah tangga dan keluarga.
Menurutnya, tidak mudah melakukan pemberdayaan komunitas adat terpencil. Butuh cara dan strategi berbeda di setiap titik KAT, bergantung pada kebiasan dan adat istiadat masyarakat tersebut.
Tahun ini, lanjut Hartono, Kemensos akan menyasar KAT di 22 provinsi, 63 kabupaten, 82 kecamatan, dan 87 desa.
(Arief Setyadi )