“Kalau ini benar pembelian 'siluman', tentu saja ini sebuah skandal yang mesti diselidiki (dibongkar). Apa mungkin Menkeu meloloskan penggunaan dana yang tidak melewati proses budgeting, baik di tingkat matra TNI AU, (Mabes) TNI, Kemenhan, maupun parlemen?” kata Khairul ketika berbincang dengan Okezone, Kamis (9/2/2017).
Melihat Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Nasional, di Pasal 26 dijelaskan bahwa seluruh rencana kerja dan kebutuhan anggaran disusun dari Mabes TNI dan masing-masing angkatan. Setelah itu selesai, Mabes TNI menyerahkannya ke Kementerian Pertahanan.
(Baca Juga: DPR Heran, Siapa Penanggung Jawab Pembelian Helikopter AW 101?)
Khairul menilai pengadaan heli AW-101 tersebut seharusnya harus diketahui dan disetujui Gatot serta Ryamizard. Lalu apabila mengetahui pembelian ini pun, mereka tak bisa mengeluarkan diskresi yang dapat memaksa Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam hal pembelian heli VVIP tersebut.
“Diskresi seperti itu butuh kondisi luar biasa. Saya kira kapasitas kewenangan Menhan dan Panglima tak mungkin bisa memaksa Menkeu mencairkan anggaran itu tanpa prosedur. Ada kejanggalan di balik pernyataan lepas tangan kedua petinggi ini,” jelasnya.