Argumentasi kedua, lanjut Dewi, ialah frasa 'tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun' dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 haruslah dipahami bahwa tindak pidana yang dimaksud adalah yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara.
"Hal tersebut dengan mudah dapat kita ketahui jika kita mengacu pada risalah pembahasan pasal tersebut (Memorie van Toechliting/MvT) yang mengarah pada pemikiran bahwa seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan pasal dakwaan yang ancaman pidana penjaranya lima tahun atau lebih maka akan diberhentikan sementara," ungkap Dewi.
"Petitum utama dalam gugatan ini adalah agar majelis hakim mewajibkan tergugat menerbitkan SK pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," ungkap dia.
Dalam pendaftaran gugatan ini, turut hadir Ketua ACTA, Habiburokhman; Wakil Ketua ACTA, Muhammad Ali Akbar; Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido; Penasehat ACTA, Hisar Tambunan; dan Wakil Ketua ACTA, Munatshir Mustaman.
Gugatan yang dilayangkan ACTA kepada Presiden RI Joko Widodo itu terdaftar dengan nomor register perkara: 36/G/2017/PTUN-Jkt.
(Ulung Tranggana)