Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur, Ini Landasan ACTA Daftar Gugatan ke PTUN

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 13 Februari 2017 13:47 WIB
ACTA sesaat setelah mendaftarkan gugatan ke PTUN terkait kembali aktifnya AHok menjabat Gubernur DKI (Foto: Fahreza Rizki/Okezone)
Share :

JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pasalnya, mantan bupati Belitung Timur itu telah menyandang status terdakwa penodaan agama, sesuai Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun. Wakil Sekretaris Jenderal ACTA, Yustian Dewi Widiastuti, menerangkan ada dua argumentasi hukum terkait penggugatannya ke PTUN.

"Argumentasi pertama adalah meskipun dakwaan bersifat alternatif, tetap saja Basuki Tjahaja Purnama adalah terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a. Kita bisa merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Novriadi yang juga didakwa dengan dua pasal yang ancamannya 'lebih dari' dan 'kurang dari' lima tahun," kata Dewi di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).

Dewi menuturkan, Ahmad Wazir didakwa Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya 12 tahun dan Pasal 127 undang-undang yang sama yang ancaman hukumannya paling lama empat tahun.

"Dalam kasus tersebut Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara begitu Ahmad Wazir bahkan sejak yang bersangkutan masih berstatus tersangka," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya