CIMAHI - Kendati menyandang status tersangka, elektabilitas Atty Suharti di Pilkada Cimahi tetap tak tergerus. Di TPS 25, Atty yang berpasangan dengan Achmad Zulkarnain unggul 100 suara lebih banyak dibandingkan paslon lainnya.
Sementara pasangan nomor urut 2 Asep Hadad Didjaya dan Irma Indriani meraih 73 suara dan pasangan nomor urut 3 Ajay Muhammad Priatna-Ngatiyana meraih 30 suara. Kendati paslon nomor urut 1 unggul di TPS 25, namun atensi warga yang menggunakan hak pilihnya masih terhitung rendah.
Pasalnya, jumlah warga yang menggunakan hak pilihnya masih di bawah 80%. Hal itu, tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Kelurahan. Tercatat dari total 303 kertas suara di TPS 25, sebanyak 295 suara diantaranya merupakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sementara sisa tambahannya dari hak pilih lainya. Adapun warga yang menggunakan hak pilihnya ada sebanyak 215 suara.
Dari jumlah itu, 12 kertas suara dinyatakan tidak sah sementara sisanya tidak menggunakan hak pilihnya. "Atensi warga sangat kurang tidak melebihi 80 persen suara dari total 303 suara sebagaimana yang telah ditetapkan oleh TPS kelurahan, sampai pukul 13.00 jumlah pemilih tercatat ada 215 suara," ucap ketua TPS 25, Eko Setyawan, seperti mengutip Jawa Pos, Kamis (16/2/2017).
Ditanya kenapa ada pengulangan perhitungan suara, Eko mengatakan, pengulangan rekapitulasi suara dilakukan karena ada kelebihan suara pada pasangan calon (paslon) nomor urut 2 yang seharus 215 tapi tertulis 216 suara dan semua saksi telah sepakat jumlah yang benar 215 suara. "Sementara untuk yang tidak sah, para pemilih malah mencoblos semua pasangan calon," katanya.
(Ranto Rajagukguk)