Walikota Madiun Jadi Tersangka Kasus TPPU

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 17 Februari 2017 20:53 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Lebih lanjut, Febri menuturkan, Bambang disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sekadar diketahui, Bambang sudah menyandang status tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun pada 2009-2012 dengan nilai proyek sebesar Rp 76,5 miliar.

Kasus kedua yaitu dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, atau berlawanan dengan tugasnya sebagai wali kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Bambang Irianto pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kabupaten Tangerang.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya