Lebih lanjut, Febri menuturkan, Bambang disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sekadar diketahui, Bambang sudah menyandang status tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun pada 2009-2012 dengan nilai proyek sebesar Rp 76,5 miliar.
Kasus kedua yaitu dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, atau berlawanan dengan tugasnya sebagai wali kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Bambang Irianto pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kabupaten Tangerang.
(Khafid Mardiyansyah)