Atas dua kasus itu, Januardi menyatakan, ganjaran yang pas untuk Dimas Kanjeng adalah hukuman maksimal. “Terdakwa bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau mati,’’ ujarnya.
Erman Umar, penasihat hukum Dimas Kanjeng, saat dimintai konfirmasi setelah sidang mengatakan bahwa dakwaan yang disampaikan JPU merupakan hal yang wajar. Sebab, itu sudah menjadi tugas JPU.
Dia menyatakan, pihaknya akan membuktikan di persidangan bahwa kliennya tidak bersalah. Atas dakwaan tersebut, kubu Dimas Kanjeng mengajukan eksepsi.
“Yang jelas, kami meminta agar persidangan ditunda dua minggu untuk agenda pembacaan eksepsi. Sebab, kami belum menerima surat dakwaan. Padahal, menurut pasal 143 KUHAP, BAP dan surat dakwaan harus diserahkan bersamaan dengan penyerahan terdakwa ke PN,’’ kata Erman.
(Hessy Trishandiani)